Akhirnya, RSUD A.Yani Metro Disomasi Keluarga Almarhum Wahyudi

DL/29052021/Kota Metro
------ Karena tidak ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Ahmad Yani Metro untuk meminta maaf. Akhirnya pihak keluarga almarhum Wahyudi melayangkan surat Somasi pada Kamis 27 Mei 2021 ke pihak RSUD A.Yani.
Hal ini disampaikan oleh Bambang Suyitno selaku kerabat almarhum Wahyudi kepada detiklampung.com pada Sabtu 29 Mei 2021. Dikatakan Bambang, setelah melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, akhirnya pihak keluarga sepakat melayangkan surat somasi kepada RSUD A.Yani Metro.
“ Kami sudah melakukan rapat keluarga juga sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum, yaitu Darmanto,SH dan rekan-rekannya bahwa kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak RSUD A.Yani untuk meminta maaf kepada pihak keluarga hingga saat ini, maka langkah awal kami mensomasi RSUD A Yani,” katanya.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi detiklampung.com melalui selulernya, Darmanto selaku penasehat hukum keluarga almarhum Wahyudi, membenarkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Amanat Advokasi Independen ( LBH-AAI) ditunjuk oleh keluarga almarhum selaku kuasa hukum terkait kasus tersebut.
Dijelaskan Darmanto, setelah mempelajari kasus tersebut pihaknya menilai adanya dugaan tindakan kelalaian dan pembiaran oleh RSUD A.Yani  yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Sesuai dengan Undang-Undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit bahwa hak pasien itu ada 18 poin diantaranya:
1.Hak pasien memperoleh informasi tentang tata tertib RS.
2. Informasi hak dan kewajiban pasien,
3. Memperoleh layanan manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional,
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Berkaitan hal ini, Darmanto mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat Somasi kepada pihak RSUD A.Yani Metro pada, Kamis 27 Mei 2021 dan juga telah ditembuskan ke Walikota Metro, Inspektorat kota Metro, Dinas Kesehatan kota Metro, IDI kota Metro dan PPNI kota Metro.
“ Dari hal diatas kami menduga pihak RSU A.Yani telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap pasien. Pihak Rumah Sakit tidak boleh memulangkan pasien tanpa adanya petunjuk atau rekomendasi dari dokter ahli dalam hal ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Cabang  kota Metro, Bambang Suyitno menuding pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro tidak Profesional.
Hal ini Bambang sampikan saat meminta penjelasan kepada pihak RSUD A. Yani dan didampingi oleh detiklampung.com, pada Senin 17 Mei 2021 lalu terkait penyakit yang diderita oleh salah seorang kerabatnya  yang bernama Wahyudi, warga Dusun V Tulungagung Rt 021 Rw 005 Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
Dikatakan Bambang, kerabatnya Wahyudi, dirawat di RSUD A Yani sejak 28 April - 3 Mei 2021, dalam kondisi sakit kritis, saat itu pasien menjalani rawat inap di IGD dengan status pasien Umum dan harus menjalani CT Scan ABD TC.
Guna memastikan penyakit yang diderita oleh Wahyudi, pada 4 Mei akhirnya pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga atas petunjuk dari Rumah Sakit RSU A.Yani.
Pada 10 Mei 2021, pihak keluarga kembali membawa pasien Wahyudi ke RSU.A. Yani  sembari  menanyakan hasil CT Scan, namun oleh pihak Rumah Sakit dijawab bahwa berkas milik pasien Wahyudi terselip dan belum diketemukan.
Akhirnya dalam kondisi sakit parah, Wahyudi kembali dibawa pulang oleh pihak keluarga sembari menunggu hasil CT Scan.
Namun, takdir berkata lain, pada 12 Mei 2021 sekira pukul 12.00 wib (malam) Wahyudi meninggal dunia.
“ Usai menjalani CT Scan saudara saya diperbolehkan pulang semabri menunggu hasilnya. Menurut pihak Rumah Sakit hasilnya baru bisa keluar secepatnya 1 minggu sampai dengan 10 hari. Namun. Satu minggu lebih hasilnya tidak kunjung di informasikan pada kami pihak keluarga. Walau saudara Wahyudi sudah meninggal dunia, kami pihak keluarga tetap ingin mengetahui penyakit apa yang dideritnya. Pada saat kami tanyakan kembali pada, 17 Mei 2021 itulah pihak RSU A.Yani  juga belum bisa memberikan hasil CT Scan padahal kami sudah bayar semua biaya rumah sakit  totalnya Rp8.604.151,” katanya.
Dijelaskan Bambang, pada saat dirinya mendatangi RSU A.Yani, Ia berkesempatan bertemu dengan Dirut RS A Yani, Dr.Fitri yang didamping beberapa Kabid dari bidang Radiologi, Perawatan dan Kepala Ruangan. Namun tetap  saja pihak Rumah Sakit belum dapat memberikan informasi yang diinginkan. (Gun)